Posted by admin
Koordinasi lintas sektor pelayanan kesehatan jiwa RSJ. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor bersama Pekerja Sosial Masyarakat Kota Bogor, Pendamping Penyandang Disabilitas Mental Kab Bogor, dan petugas Unit Terkait di Aula Diklit RSJ. Dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, 22 Juli 2020
32 Peserta Pekerja Sosial yang terdiri dari 6 PSM Dinsos Kota Bogor dan 26 PPDM Dinsos Kab. Bogor, datang mengunjungi Diklit RSJMM, dg tetap menjalankan ptotokol kesehatan. Dalam rangka gelaran kegiatan *Koordinasi Lintas Sektor Pelayanan Kesehatan Jiwa RSJMM dengan PSM Kota Bogor dan PPDM Kab. Bogor,* yang digagas oleh Instalasi Kesehatan Jiwa Masyarakat dan Promosi Kesehatan Rumah Sakit (KJM & PKRS) RSJMM, yang dibuka secara resmi oleh dr. Rahmi Handayani, SpKJ. MARS, sebagai Direktur Pelayanan Medik, Keperawatan dan Penunjang, yang didampingi oleh Kabid Penunjang, Kasie Penunjang Medis dan Kasie Penunjang Non Medis.
Iyep Yudiana, SKM. MKM, sebagai Promotor Kesehatan Jiwa RSJMM dan Ketua Panitia Kegiatan Koordinasi Lintas Sektor yang didampingi tim nya, tampil melaporkan kegiatan, dan memandu jalannya acara dengan menghadirkan 3 narasumber yang kompeten dibidangnya masing-masing yaitu : Ns. I Ketut Sudiatmika, S.Kep. M.Kep. Sp.KepJ, sebagai Kepala Instalasi KJM & PKRS, yang memaparkan materi tentang Pendampingan ODGJ dan Keluarga, Nita Rosita, SE, sebagai Kepala Instalasi Administrasi Pasien, beserta Tim, yang menyampaikan terkait kelengkapan jaminan administrasi pasien dan Ns. Atik Puji Rahayu, S.Kep. M.Kep. Sp.KepJ. sbg Manager Pelayanan Pasien Jiwa yang membawakan bahasan Peran Tenaga Sosial dalam Pendampingan Kedaruratan ODGJ ke RS, yang diramaikan dengan permainan relaksasi edukasi dari pemandu acara dan diskusi tanya jawab dari seluruh peserta yg hadir.
Kesimpulan dari kegiatan Koordinasi Lintas Sektor Pelayanan Kesehatan Jiwa RSJMM bersama PSM Kota Bogor dan PPDM Kab. Bogor, menyepakati bahwa RSMM dan para pekerja sosial akan lebih meningkatkan pelayanan kesehatan jiwa kepada masyarakat, dengan memberikan pendampingan kpd ODGJ dan Keluarga untuk mendapatkan hak pelayanan kesehatan jiwa baik di tingkat Puskesmas, RSUD, maupun RS Rujukan Jiwa (RSJMM), dan juga melakukan pendampingan ODGJ bisa kembali pulih, produktif dan mandiri.