December 03, 2021
loading

PENGUMUMAN LELANG BARANG MILIK NEGARA

Posted by    admin

Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor akan mengadakan penjualan dimuka umum Barang Milik Negara berupa 1 (satu) paket sisa bongkaran dengan nilai limit Rp. 17.538.000,- dan uang jaminan Rp. 8.769.000,- dengan rincian sebagai berikut yaitu:

 

No.

Nama Barang

Nilai Limit (Rp)

Uang Jaminan (Rp)

1

Besi

17.538.000

 

 

8.769.000

2

Genteng Plentong

3

Kayu

4

Kaca

5

Kayu Jati

 

 

-     Cara penawaran : Closed bidding dengan mengakses http://lelang.go.id tanpa menghadiri secara langsung

-     Hari/Tanggal : Kamis/09 Desember 2021

-     Batas Akhir Penawaran : 09.45 Waktu Server (Sesuai WIB)

-     Tempat Lelang : Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bogor Jl. Veteran No 45 Bogor.

-     Penetapan Pemenang : setelah batas akhir penawaran

-     Biaya lelang pembeli 2% dari harga lelang

 

Keterangan:

-      Nominal Setoran Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal Setoran Jaminan yang disyaratkan dan pembayaran sekaligus (tidak boleh dicicil)

-      Jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL Bogor 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang

-      Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang

-      Calon peserta lelang dapat melihat objek yang akan dilelang sejak diterbitkannya pengumuman lelang

-      Pelunasan harga lelang 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

 

 

Syarat- Syarat Lelang

  1. Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website http://lelang.go.id;
  2. Syarat ketentuan tentang tata cara dan prosedur lelang serta panduan lelang dapat diakses melalui website http://lelang.go.id;
  3. Apabila sampai dengan waktu yang telah ditentukan pemenang lelang belum melunasi harga lelang maka pemenang lelang tersebut dinyatakan wanprestasi dan uang jaminan tersebut akan disetor ke Kas Negara;
  4. Peserta lelang wajib melakukan survey;
  5. Peserta lelang yang tidak melakukan survey dianggap sudah mengetahui objek lelang;
  6. Objek lelang/Bongkaran dapat dilihat secara langsung dilokasi Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Jl. Dr. Sumeru No. 114 Kota Bogor hari kerja tanggal 06 Desember 2021 s/d 08 Desember 2021 pada jam kerja: 09.00 s/d 15.00 WIB;
  7. Waktu pelaksanaan pekerjaan (pengambilan sisa bongkaran) bagi pemenang lelang 3 hari kerja  setelah pelunasan pembayaran;
  8. Pelaksanaan pekerjaan (pengambilan bongkaran) dilakukan sepenuhnya oleh pemenang lelang sampai selesai;
  9. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is);
  10. Syarat-syarat lainnya akan ditentukan pada saat lelang; 
  11. Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi RS Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor Jalan dr. Sumeru No. 114 Bogor, telepon (0251) 8324025.

 

  • Share to :