Posted by admin
PASIEN MENGALAMI GANGGUAN JIWA,
APAKAH CUKUP DIOBATI SAJA ?
PENTINGNYA INTEGRASI RSJ/RSJD DENGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MEMBERDAYAKAN PASIEN GANGGUAN JIWA DI MASYARAKAT
Dr. Rahmi Handayani, SpKJ, MARS
Rumah Sakit menurut UU RI nomor 44 tahun 2009 adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan paripurna mencakup aspek promotif, preventif, kuratif dan rehabilitative. Rumah sakit jiwa adalah rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan jiwa sebagai pelayanan utama dan memberikan pelayanan fisik lain yang terkait dengan masalah jiwa. Salah satu fungsi dari rumah sakit jiwa adalah melaksanakan upaya pelayanan kesehatan jiwa masyarakat, yang merupakan bagian yang tidak terlepas dari upaya promosi dan prevensi atau mencegah gangguan jiwa pada masyarakat.
Data Riskesdas tahun 2018 menunjukkan bahwa prevalensi rumah tangga yang ART mengalami gangguan jiwa/skizofrenia atau psikosis di Indonesia adalah sebesar 6.7%o, dan lebih banyak di pedesaan (7.0%o) dibandingkan dengan perkotaan (6.4%o). Pasien dengan gangguan jiwa merupakan pasien dengan kondisi peyakit yang kronis, yang membutuhkan pengobatan cukup lama, membutuhkan dukungan dari keluarga sebagai support system yang terdekat, dan juga dari pihak luar atau masyarakat luas. Pasien jiwa memberikan dampak sosial yang cukup tinggi, diantaranya angka kekerasan yang cukup tinggi, meningkatnya kejadian bunuh diri, penyalahgunaan napza, pengangguran, kemiskinan dan sebagainya, sehingga gangguan jiwa merupakan penyakit yang cukup memberikan beban kepada keluarga. Belum lagi hilangnya waktu yang produktif tidak hanya bagi pasien, tetapi juga keluarga yang merawatnya. Data tersebut terlihat dari IHME (Institute for Health Evaluastion) tahun 2017, yang menyebutkan data sebesar 13.4% penduduk di Indonesia hidup dengan disabilitas, seperti yang terlihat pada gambar di sebelah ini.
Melihat kondisi di atas maka tidak cukup dengan pengobatan serta rehabilitasi di dalam rumah sakit. Perlu upaya Empowerment (pemberdayaan) yaitu membangun kemampuan (daya) dengan memotivasi, membangkitkan kesadaran dan mengembangkan potensi yang dimiliki serta memfasilitasi upaya kesehatan jiwa agar keluarga dapat mandiri dalam mengatasi masalah kesehatan jiwa.
Pemberdayaan masyarakat merupakan suatu upaya untuk menumbuhkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat dalam mengenali, mengatasi, memelihara, dan meningkatkan kesejahteraan mereka sendiri. Pemberdayaan di keluarga dan masyarakat ditujukan langsung ke masyarakat dan dilakukan ditempat tinggal pasien dengan dibantu oleh Tokoh masyarakat seperti RT, RW, pendidik, pemangku adat, pemuka agama, dan organisasi masyarakat seperti PKK, Karang Taruna, Majelis Taklim. Tim Kesehatan Jiwa Masyarakat RSJ Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan lintas sektoral tersebut melaksanakan upaya upaya pembinaan pengorganisasian dan pengembangan masyarakat seperti misalnya koperasi, kursus jahit, berkebun, dll serta melakukan edukasi seta promosi tentang perawatan pasien jiwa di keluarga atau membantu keluarga dalam menjalankan tugas kesehatan keluarga.
Kegiatan pemberdayaan di keluarga dan masyarakat yang bisa dilakukan dalam mendukung kesehatan para rehabilitan meliputi :
Dalam perjalanannya upaya-upaya yang telah dilakukan oleh tim dari RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor, masih terdapat beberapa kendala dan sering tidak berjalan dengan sesuai harapan. Beberapa kendala yang dapat diidentifikasi dalam program pemberdayaan masyarakat, antara lain :
Kesehatan atau Hidup Sehat adalah hak setiap orang, maka pemberdayaan masyarakat dibidang kesehatan merupakan sasaran utama dari promosi kesehatan. Masyarakat termasuk keluarga yang merupakan bagian terkecil dalam masyarakat sebagai sasaran primer (primary target) promosi kesehatan harus dapat diberdayakan agar mampu memelihara dan meningkatkan kesehatannya sendiri, khususnya bagi pasien dengan masalah kesehatan jiwa. Integrasi RSJ dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor dengan berbagai pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik, namun perlu dilakukan beberapa upaya lagi untuk dapat mengoptimalkan peran integrasi pelayanan RSJ/RSJD dengan pemerintah daerah sebagai penguasa wilayah dalam rangka memberdayakan keluarga dan masyarakat serta kerja sama dengan institusi lain.